Kamis, 28 Desember 2017

Vidio Jual Beli


Vidio Kincir Angin


Energi Alternatif

Hasil gambar untuk energi alternatif


Energi Alternatif merupakan sumber energi yang lain yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebagai pengganti bahan bakar fosil. Bahan bakar fosil yang digunakan sebagai sumber energi adalah minyak tanah, batu bara, dan bensin.
                 
Bahan bakar fosil akan cepat habis jika digunakan secara terus-menerus  karena  proses terbentuknya membutuhkan waktu yang sangat lama yakni jutaan tahun. Untuk itu, dibutuhkan sumber energi lain yang dinamakan energi alternatif.

Sumber Energi Alternatif

Sumber energi alternatif diperoleh dari matahari, angin, air,dan panas bumi.

A.   Matahari
Matahari merupakan sumber energi terbesar bagi bumi. Energi yang dihasilkan matahari adalah energi panas dan energi cahaya. Cahaya matahari dapat diubah menjadi listrik oleh alat yang disebut sel surya yang terbuat dari lembaran silikon tipis. Energi panas matahari dapat dimanfaatkan langsung sebagai pemanas air di rumah. Panas matahari dikumpulkan dalam  suatu alat yang disebut panel surya. Alat tersebut diletakkan di atas atap rumah. Panel surya tersusun dari lapisan kaca, tembaga, dan pipa.Powered by Framed Display

B.   Angin
Pemanfaatan angin sebagai sumber energi alternatif antara lain :
·         Penggerak kapal layar
·         Menjalankan mesin penggiling jagung dan pompa air
·         Menghasil listrik. Alat yang menghasilkan listrik dari tenaga angin disebutaerogenerator.
C.   Air
Aliran air yang banyak dan deras dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi, yaitu energi gerak yang kemudian dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik.

D.   Panas Bumi
Pusat bumi terbentuk dari lapisan bebatuan yang sangat panas. Tenaga panas bumi dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik.

Air yang mengalir ke dalam tanah akan kembali ke permukaan sebagai uap air panas yang memancar yang disebut geyser.
           
Keuntungan dan kerugian sumber energi fosil dan energi alternatif

1.    Keuntungan dan kerugian sumber energi dari fosil

a.    Keuntungan penggunaan sumber energi fosil
1.    Biaya untuk memperoleh bahan bakar dari fosil tidak terlalu besar
2.    Penggunaannya lebih mudah

b.    Kerugian penggunaan sumber energi fosil
1.    Jika digunakan terus menerus akan habis
2.    Gas racun sisa pembakaran dapat mencemari lingkungan


2.    Keuntungan dan kerugian sumber energi alternatif

a.    Keuntungan penggunaan energi alternatif
1.    Tidak akan habis jika dipakai terus menerus
2.    Energi yang dihasilkan sangat besar
3.    Tidak mencemari lingkungan

b.    Kerugian penggunaan energi alternatif
1.    Membutuhkan biaya yang besar untuk memperolehnya.
2.    Untuk mengubah energi alternatif menjadi energi yang dapat digunakan, membutuhkan teknologi tinggi.
3.    Ketersediaan energi alternatif dipengaruhi oleh musim.

Jual Beli


Hasil gambar untuk jual beli kartun

A. Pengertian Jual-Beli

Secara bahasa al-ba’ (menjual) berarti “mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu”. Dan merupakan sebuah nama yang mencakup pengertian terhadap kebalikannya yakni al-syira’ (membeli). Demikian al-ba’ sering diterjemahkan dengan “jual-beli”.

Menurut etimologi jual-beli diartikan

مقابلة الشيئ بالشيئ.

 “Pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain”.

Menurut terminologi, para fuqaha menyampaikan pendapatnya berbeda-beda: Menurut Imam Nawawi dalam al-Majmu’

مقاباة بال بمال تمليكا.

“Pertukaran harta dengan harta untuk tujuan kepemilikan”.

Ibn Qudamah menyampaikan sebagai berikut: “Mempertukarkan harta dengan harta denga tujuan pemilikan dan penyerahan milik”.

Landasan syara’

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (البقرة: 275)

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Qs. Al-Baqarah: 275)

سئل النبى صلى الله عليه وسلم: اي الكسب أطيب ؟ فقد عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور

B. Rukun Jual-Beli
Hasil gambar untuk jual beli kartun

Dalam menetapkan rukun jual beli diantara para ulama terjadi perbedaan. Menurut Ulama Hanafiah, rukun jual beli adalah ijab Qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara ridha baik ucapan maupun perbuatan.

Menurut Jumhur Ulama ada empat rukun jual beli, yaitu:
Pihak penjual (Ba’i)
Pihak pembeli (mustari)
Ijab Qabul (Sighat)
Obyek jual beli (Ma’qus alaih)

C. Syarat Jual-Beli

1. Syarat jual beli menurut madzhab Hanafiyah
Dalam akad jual beli harus disempurnakan empat (4) syarat, yaitu:
Syarat In’iqad (dibolehkan oleh syar’i)
Syarat Nafadz (harus milik pribadi sepenuhnya)
Syarat Umum (terbebas dari cacat)
Syarat Luzum (Syarat yang membebaskan dari khiyar)

2. Syarat jual beli menurut madzhab Malikiyah
Malikiyah merumuskan 3 macam syarat jual beli, yaitu:
Aqid
Sighat
Obyek Jual Beli

3. Syarat jual beli menurut madzhab Syafi’iyah
Syafi’iyah merumuskan dua kelompok persyaratan jual beli, yaitu:
Ijab Qabul
Obyek Jual beli.

4. Menurut Madzhab Hanabilah
Madzhab Hanabilah merumuskan tiga kategori syarat jual beli, yaitu:
Aqid
Sighat
Obyek Jual Beli.

Contoh-contoh kasus jual beli kaitannya dengan pemenuhan persyaratan:

Ba’i al-Muaththah (jual beli dengan saling memberi dan menerima)
Yakni kasus jual beli dimana dua pihak sepakat atas penukaran barang dan harga sehingga masing-masing menerima dan menyerahkan hak dan kewajiban tanpa disertai ijab dan qabul.
Jual beli anak kecil yang mumayyiz
Ba’i al-Mukrih (jual beli orang yang dipaksa)
Ba’i al-Taljiah
Yakni jual beli yang disamarkan atau dinisbatkan kepada pihak ketiga karena adanya kekhawatiran timbulnya penganiayaan dari pihak lain atas sebagian hartanya.
Ba’i al-Fudhuliy
Yakni jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kewenangan (wilayah) atasnya.

D. Obyek Jual Beli Mabi’ dan Tsaman

Hanafiyah membedakan obyek jual-beli menjadi dua, yaitu:

Mabi’ (barang yang dijual)
Yaitu sesuatu yang dapat dikenali (dapat dibedakan) melalui sejumlah kriteria tertentu.
Tsaman (harga)
Yaitu sesuatu yang tidak dapat dikenali (tidak dapat dibedakan dari lainnya) melalui kriteria tertentu.
Perbedaan antara Tsaman, Qimah dan Dain:

Tsaman adalah harga yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam sebuah akad, sedangkan Qimah adalah harga (nilai) yang berlaku secara umum. Adapun Dain adalah harga yang dibabankan kepada pihak lain karena sebab-sebab iltizam.

E. Jual Beli Bathil dan Fasid

Sah atau tidaknya akad jual beli bergantung pada pemenuhan syarat dan rukunnya. Dari sudut pandangan ini, jumhur fuqaha membagi hukum jual beli menjadi dua, yaitu shahih dan ghairu shahih. Sedangkan menurut Hanafiyah dibagi menjadi tiga, yaitu shahih, bathil, fasid.

Menurut Hanafi, jual beli yang bathil adalah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan tidak diperkenankan oleh syara’. Sedangkan jual beli fasid adalah jual beli yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syara’ namun terdapat sifat-sifat tertentu yang menghalangi keabsahannya.

Contoh kasus jual beli yang fasid dan bathil.

Bai’ al-Ma’dum (jual beli atas barang yang tidak ada)
Seluruh madzhab sepakat atas batalnya jual beli ini. Seperti jual beli janin di dalam perut induknya dan jual beli buah yang belum tampak.
Bai’ al-Ma’juz al-Taslim (jual beli barang yang tidak mungkin dapat disunnahkan)
Kesepakatan seluruh imam madzhab bahwasanya jual beli seperti ini tidak sah. Contoh jual beli burung terbang di udara, budak yang melarikan diri, ikan dalam sungai dan lain-lain.
Bai’ al-Gharar
Yakni jual beli yang mengandung tipu daya yang merugikan salah satu pihak karena barang yang diperjualbelikan tidak dapat dipastikan adanya, atau tidak dapat dipastikan jumlah dan ukurannya, atau tidak mungkin dapat diserahterimakan. Menurut Jumhur, jual beli fasid dipandang tidak berlaku dan sama sekali tidak menimbulkan peralihan hak milik meskipun pihak pembeli telah menguasai barang yang diperjualbelikan.

F. Pembagian Macam-macam Jual Beli

Dari aspek obyeknya, jual beli dibedakan menjadi empat macam, yaitu:

Bai’ al-Muqayyadah
Yaitu jual beli barang dengan barang yang biasa disebut jual beli barter.
Bai’ al-Muthlaq
Yaitu jual beli barang dengan barang lain secara tangguh atau menjual barang dengan harga secara mutlak.
Bai’ al-Sharf
Yaitu menjualbelikan alat pembayaran dengan yang lainnya.
Bai’ al-Salam
Dalam hal ini barang yang diakadkan bukan berfungsi sebagai mabi’ melainkan berupa dain (tanggungan)Hal ini ditunjukkan dengan adanya jual beli di dunia maya, contoh jual beli lewat internet, online dan lain-lain. Jual beli barang najis seperti anjing, babi, dan sebagainya. Dalam Islam segala sesuatunya telah diatur dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah. Begitu juga dalam Al-Qur'an dan as-sunnah dan dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh.

Surat Lamaran

Hasil gambar untuk baju melamar kerja

     
SURAT LAMARAN

 Pengertian Surat Lamaran Pekerjaan
Surat lamaran pekerjaan adalah surat dari seseorang yang memerlukan pekerjaan kepada orang atau pejabat yang dapat memberikan pekerjaan atau jabatan. Melalui surat lamaran, pelamar meminta agar ia diberi pekerjaan. Surat lamaran pekerjaan dapat juga diartikan sebagai surat dari calon karyawan kepada calon majikan yang berisi permintaan agar karyawan diberi pekerjaan oleh calon majikan. Surat lamaran pekerjaan biasanya bersifat formal atau resmi, misalnya surat untuk melamar pekerjaan menjadi karyawan ataupun jabatan tertentu sesuai dengan iklan yang ditawarkan. Dalam hal ini, pelamar dalam surat lamarannya perlu menyebutkan sumber lamaran tersebut pada alinea atau paragraf pembuka. Jika lamaran itu tidak berdasarkan pada suatu sumber, tentu tidak diperlukan penyebutan sumber pada alinea pembuka.
Jenis-jenis Surat Lamaran Pekerjaan
Menurut jenis pembuatannya surat lamaran pekerjaan terbagi menjadi dua, yaitu :
a.       Surat lamaran pekerjaan yang digabungkan dengan riwayat hidup (curriculum vitae). Dalam cara ini, riwayat hidup termasuk isi surat karena isinya berupa gabungan, cara ini juga disebut model gabungan.
b.      Surat lamaran yang dipisahkan dari riwayat hidup. Dalam cara ini riwayat hidup merupakan lampiran dan cara ini disebut model terpisah.
Dalam praktek pemakain yang banyak dipakai adalah model terpisah. Walaupun dalam pembuatannya memerlukan dua kali kerja, dan model ini lebih digemari oleh pencari kerja karena suratnya tidak terlalu panjang.
    Sumber-Sumber Lamaran Pekerjaan
Sumber-sumber lamaran pekerjaan diantaranya :
a.       Sumber lowongan pekerjaan tanpa sumber tertentu
b.      Sumber lowongan pekerjaan dari media tertentu
c.       Sumber lowongan pekerjaan dari referensi pihak tertentu
 Unsur-unsur Penting Surat Lamaran Pekerjaan
Surat lamaran yang baik sekurang-kurangnya mempunyai ciri-ciri :
a.       Mempunyai bentuk yang menarik
b.      Mempunyi bahasa yang menarik
c.       Menggambarkan kemampuan pelamar
d.      Tepat pada sasaran
Hal-hal yang harus dicantumkan dalam surat lamaran pekerjaan agar tercapai tujuan pembuatannya diantaranya :
a.       Menyebutkan sumber lamaran
b.      Identifikasi diri lengkap dari pelamar
Identifikasi diri lengkap dari pelamar meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap,nomor telepon,hand phone atau alat bantu komunikasi lainnya. Identifikasi diri dari pelamar harus memudahkan pihak perusahaan menghubungi pelamar.
c.       Posisi yang dikehendaki
d.      Riwayat pendidikan
e.       Riwayat pekerjaan (bila ada)
f.       Kemampuan lain yang dimiliki
g.      Referensi (bila ada dan pelamar memandang  pihak pemberi referensi mempunyai pengaruh terhadap pengambilan keputusan)
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat lamaran, yaitu sebagai berikut :
1.      Surat lamaran ditulis tangan di atas kertas bergaris ukuran folio. Tulisan harus jelas, bersih, dan tidak ada coretan. Surat lamaranpun dapat dibuat menggunakan mesin tik atau komputer.
2.      Pelamar menyebutkan dirinya bukan dengan kata ganti kami melainkan saya. Pelamar harus menyebut pimpinan instansi dengan Bapak/Ibu (jika sudah jelas pemimpinnya). Apabila masih belum jelas, dapat langsung menyebutkan jabatannya.
Dalam surat lamaran pekerjaan, terdapat unsur-unsur surat, yakni :
1.      Kepala surat
2.      Tempat dan tanggal penulisan surat
3.      Salam pembuka
4.      Pembuka surat
5.      Tujuan surat lamaran pekerjaan
6.      Lampiran persyaratan yang ditentukan
7.      Penutup surat
8.      Tanda tangan dan nama jelas pelamar
Contoh Surat Lamaran Pekerjaan

Jakarta, 4 November 2008
Kepada yth :Pimpinan Personalia PT. JAYA SENTOSA
di -
Jakarta
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama                                       : Firdaus
Tempat, Tanggal Lahir             Jakarta, 29 Agustus 1980
Jenis Kelamin
                          Laki-Laki
Agama
                                     Islam
Pendidikan/Jurusan
                  : S-1 Akuntansi
Alamat                                     : Jalan Kramat Jati No.25 Jakarta Pusat
Nomor Telepon/Hp
                  : 08123456789
Dengan ini menyampaikan permohonan kepada Bapak/Ibu, agar kiranya dapat diangkat menjadi pegawai di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, dengan jabatan sebagai staf keuangan.
Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu, bersama ini Saya lampirkan :
1. Foto copy Ijazah terakhir beserta transkripnya yang telah dilegalisir masing-masing 1 (satu)
lembar
2. Pas photo ukuran 3×4 cm sebanyak 4 (empat) lembar,
3. Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK. I) yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar
,
4. surat keterangan kesehatan,
5. surat keterangan kelakuan baik.
Demikian permohonan ini disampaikan, besar harapan Saya kiranya Bapak/Ibu dapat mempertimbangkannya, sebelum dan sesudahnya  sayaucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Ttd
Firdaus

Drama


Hasil gambar untuk DRAMA


Pengertian Drama

Drama sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu draomai yang berarti berbuat, bertindak, dan sebagainya. Kata drama dapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau tindakan. Secara umum, pengertian drama merupakan suatu karya sastra yang ditulis dalam bentuk dialog dan dengan maksud dipertunjukkan oleh aktor. Pementasan naskah drama dapat dikenal dengan istilah teater. Drama juga dapat dikatakan sebagai cerita yang diperagakan di panggung dan berdasarkan sebuah naskah.

Pada umumnya, drama memiliki 2 arti, yaitu drama dalam arti luas serta drama dalam arti sempit. Pengertian drama dalam arti luas adalah semua bentuk tontonan atau pertunjukkan yang mengandung cerita yang ditontonkan atau dipertunjukkan di depan khalayak umum. Sedangkan pengertian drama dalam arti sempit ialah sebuah kisah hidup manusia dalam masyarakat yang diproyeksikan di atas panggung.

Drama merupakan karangan yang menggambarkan suatu kehidupan serta watak manusia dalam berperilaku yang dipentaskan dalam beberapa babak.

Sejarah Drama

Sejarah DramaDrama sudah menjadi tontonan sejak zaman dahulu. Nenek moyang kita sudah pernah memainkan drama sejak ribuan tahun yang lalu. Terdapat sebuah bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan yang mengungkapkan bahwa drama sudah ada pada abad kelima SM. Hal ini didasarkan pada temuan naskah drama kuno di Yunani. Penulisnya yaitu Aeschylus yang hidup antara tahun 525-456 SM. Isi ceritanya berupa persembahan kepada dewa-dewa.

Di Indonesia, sejarah lahirnya drama ini juga tidak jauh berbeda dengan kelahiran drama di Yunani. Drama di Indonesia juga diawali dengan upacara keagamaan yang diselenggarakan pada zaman dahulu oleh para pemuka agama.

Jenis-Jenis Drama

Jenis-Jenis Drama
Ada beberapa jenis drama tergantung dari dasar yang digunakannya. Dalam bentuk pembagian jenis drama, biasanya digunakan 3 dasar, yaitu : berdasarkan penyajian kisah drama, berdasarkan sarana, serta berdasarkan keberadaan naskah drama tersebut. Berdasarkan penyajian kisah, drama dapat dibedakan menjadi 8 jenis, antara lain: 
  1. Tragedi: drama yang bercerita tentang kesedihan.
  2. Komedi: drama yang bercerita tentang komedi yang penuh dengan kelucuan.
  3. Tragekomedi: perpaduan antara kisah drama tragedi dan komedi.
  4. Opera: drama yang dialognya dengan cara dinyanyikan dan diiringi musik.
  5. Melodrama: drama yang dialognya diucapkan dan dengan diiringi musik.
  6. Farce: drama yang menyerupai dagelan, namun tidak sepenuhnya drama tersebut dagelan.
  7. Tablo: jenis drama yang lebih mengutamakan gerak, para pemainnya tidak mengucapkan suatu dialog, namun dengan melakukan berbagai gerakan.
  8. Sendratari: gabungan antara seni drama serta seni tari.

Berdasarkan dari sarana pementasannya, pembagian jenis drama antara lain: 
  1. Drama Panggung: drama yang sepenuhnya dimainkan dipanggung.
  2. Drama Radio: drama radio tidak seperti biasanya. Drama ini tidak dapat dilihat, tepai hanya dapat didengerkan oleh penikmatnya saja dengan melalui radio.
  3. Drama Televisi: hampir sama dengan drama panggung, namun drama televisi tidak dapat diraba.
  4. Drama Film: drama film menggunakan media layar lebar serta biasanya dipertunjukkan di bioskop.
  5. Drama Wayang: drama yang diiringi dengan pagelaran wayang.
  6. Drama Boneka: para tokoh drama tidak dimainkan oleh aktor manusia sungguhan, tetapi digambarkan dengan boneka yang dimainkan beberapa orang.

Jenis drama berdasarkan ada atau tidaknya naskah drama. Pembagian jenis drama berdasarkan ada tidaknya naskah drama antara lain : 
  1. Drama Tradisional: yaitu drama yang tidak menggunakan naskah.
  2. Drama Modern: yaitu drama yang menggunakan naskah.

Unsur-Unsur Drama

Unsur-Unsur Drama
Berikut unsur-unsur drama : 
  1. Tema merupakan ide pokok atau sebuah gagasan utama dalam cerita drama.
  2. Alur yaitu jalan cerita dari pertunjukkan drama dimulai pada babak pertama sampai babak terakhir.
  3. Tokoh drama terdiri atas tokoh utama dan tokoh pembantu. Tokoh utama disebut juga dengan primadona sedangkan peran pembantu disebut dengan figuran.
  4. Watak merupakan perilaku yang diperankan oleh si tokoh drama tersebut. Watak protagonis adalah salah satu jenis watak dan protagonis adalah berwatak baik. Sedangkan watak antagonis merupakan watak yang jahat.
  5. Latar adalah gambaran tempat, waktu, serta situasi yang terjadi dalam kisah drama yang berlangsung.
  6. Amanat drama merupakan pesan yang disampaikan dari pengarang cerita drama tersebut kepada penonton. Amanat drama dapat disampaikan dengan melalui peran para tokoh drama tersebut.

Ciri-Ciri Teks Drama

  1. Seluruh cerita drama berbentuk dialog, baik tokoh dan juga narator. Inilah ciri utama dalam naskah dialog, semua ucapan ditulis dalam bentuk teks.
  2. Dialog dalam drama tidak menggunakan tanda petik ("..."). Hal ini karena dialog drama bukan sebuah kalimat langsung. Oleh karena itu, naskah drama sendiri tidak menggunakan tanda petik.
  3. Naskah drama sendiri dilengkapi dengan sebuah petunjuk tertentu yang harus dilakukan pada tokoh yang pemeran bersangkutan. Petunjuk tersebut ditulis dalam tanda kurung atau dapa juga dengan menggunakan jenis huruf yang berbeda dengan huruf pada dialog.
  4. Naskah drama terletak diatas dialog atau disamping kiri dialog.

Itulah pengertian drama, sejarah drama, jenis-jenis drama, unsur-unsur drama, dan ciri-ciri teks drama.

Read more: http://gopengertian.blogspot.com/2015/09/pengertian-drama-jenis-jenis-drama-unsur-unsur-drama.html#ixzz52Z1Glpz7

Vidio Jual Beli